Selasa, 03 Juni 2014

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK


KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Oleh: Muhammad Ragil


A.    Pengertian Kekerasan Seksual terhadap Anak
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kekerasan diartikan sebagai  perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Kekerasan bisa juga berarti paksaan. Secara umum kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Yang dimaksud dengan anak ialah individu yang belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, kekerasan pada anak adalah tindakan yang dilakukan seseorang /individu pada mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang menyebabkan kondisi fisik dan atau mentalnya terganggu. Seringkali istilah kekerasan pada anak ini dikaitkan dalam arti sempit dengan tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan pada anak juga sering kali dihubungkan dengan lapis pertama dan kedua pemberi atau penanggung jawab pemenuhan hak anak yaitu orang tua (ayah dan ibu) dan keluarga. Kekerasan yang disebut terakhir ini di kenal dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).
Menurut Indra Sugiarno Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi. Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak. Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebon, dan seterusnya.
Adapun pengertian kekerasan atau pelecehan seksual menurut kamus besar bahasa Indonesia (1990) adalah pelecehan yang berupa bentuk pembendaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah dan mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hak yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.
Dalam pelecehan seksual terdapat unsur-unsur yang meliputi:
1.      Suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual.
2.      Pada umumnya pelakunya laki-laki dan korbannya perempuan, walaupun bisa juga laki-laki yang menjadi korbannya.
3.      Wujud perbuatan berupa fisik dan non fisik.
4.      Tidak ada kesukarelaan.
Tindakan pelecehan seksual, baik bersifat ringan (misalnya secara verbal) maupun yang berat (seperti pemerkosaan) merupakan tindakan menyerang dan merugikan individu yang berupa hak-hak privasi dan berkaitan dengan seksualitas. Demikian juga, hal itu menyerang kepentingan umum berupa jaminan hak-hak asasi yang harus dihormati secara kolektif.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual.
B.     Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan seksual terhadap anak mencakup berbagai pelanggaran seksual, termasuk:
·         Pelecehan seksual - istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk sodomi), dan penetrasi seksual dengan objek, dan semisalnya.
·         Eksploitasi seksual - istilah ini didefinisikan sebagai suatu tindak pidana di mana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi, kepuasan seksual, atau keuntungan, misalnya melacurkan anak, dan menciptakan atau melakukan perdagangan pornografi anak.
·         Perawatan seksual - menentukan perilaku sosial dari pelaku seks anak yang potensial yang berusaha untuk membuat mereka menerima rayuan yang lebih sedikit, misalnya di ruang bincang-bincang dan sebagainya.

C.    Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual terhadap Anak
Beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak antara lain:
a.       Faktor Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kurangnya keharmonisan dalam suatu keluarga, dapat berimbas menjadi suatu tindakan kekerasan terhadap anak, bahkan kekerasan seksual yang kadang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Selain itu, kurangnya perhatian orang tua juga dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Anak yang kurang bahkan tidak diperhatikan oleh orang tuanya akan cenderung hidup dalam lingkungan pergaulan yang bebas, bahkan menyimpang, sehingga tidak jarang terjadi berbagai kejahatan seperti kejahatan seksual. Begitu juga dengan anak yang tidak mendapat perlindungan dari keluarga terutama orang tuanya, ia akan memiliki risiko yang besar menjadi korban kejahatan, termasuk kejahatan seksual.
Tidak jarang kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh orang tuannya sendiri. Hal ini karena tidak adanya keharmonisan dalam keluarga serta tidak adanya kesadaran dari orang tua bahwa anak adalah amanah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi, bukan untuk disakiti bahkan menjadikorban kekerasan seksual.
b.      Faktor Ekonomi
Faktor perekonomian yang miskin juga menjadi sebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kehidupan seseorang yang berada dalam kemiskinan bisa membuatnya menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang, termasuk dengan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, seperti menjadikannya pelacur untuk menghasilkan uang. Hal tersebut termasuk contoh kekerasan seksual terhadap anak.
c.       Faktor Lingkungan Pergaulan
Lingkungan pergaulan yang salah dan buruk akan membuat seorang anak rawan menjadi korban kejahatan, termasuk kejahatan pelecehan seksual, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh sesama anak-anak atau remaja.
d.      Faktor Teknologi dan Media Massa
Perkembangan teknologi dan media massa selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif. Salah satu yang menyebabkan dampak negatif dari teknologi dan media massa adalah banyaknya berita, tayangan, gambar, maupun video yang menampakkan adegan-adegan atau halyang tidak senonoh, khususnya yang melanggar norma-norma kesusilaan seperti adegan seks, gambar porno, video kejahatan seksual dan lain sebagainya. Media-media tersebut dapat mempengaruhi seseorang sehingga ia ingin menirunya. Hal inilah yang mendorongnya untuk melakukan kejahatan atau pelecehan seksual yang tidak jarang korbannya adalah anak-anak.
e.       Faktor Psikologi
Kondisi psikologi seseorang yang mengalami gangguan dapat menyebabkan perilaku menyimpang atau kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak. Contoh gangguan psikologi yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah hypersex (kegemaran untuk melakukan hubungan seks yang terlalu tinggi) dan juga pedofilia (kecenderungan orang dewasa tertarik dengan anak-anak). Dua gangguan psikologi tersebut merupakan faktor yang sangat banyak menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Orang yang memiliki nafsu seks yang terlalu tinggi, ia cenderung akan melakukan hubungan seks dengan siapa pun, termasuk anak-anak, walau dengan jalan memaksa atau menyakiti anak. Begitu juga dengan pengidap pedofilia, ia menjadi terobsesi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak, sehingga ia terdorong untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
f.       Faktor Kurangnya Pendalaman Agama
Salah satu faktor terbesar terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah kurangnya pemahaman serta pendalaman agama. Seseorang yang tidak mau memahami dan menaati agama maka ia akan cenderung melakukan berbagai perbuatan dosa.
Seseorang yang memahami agama, khususnya Islam, tentu ia juga memahami bahwa melakukan kekerasan terhadap anak itu perbuatan yang keji dan dilarang, apalagi kekerasan seksual.
Anak merupakan amanah dari Allah yang harus dilindungi, dididik dan dinafkahi, bukan untuk diperlakukan secara semena-mena. Dalam mendidiknya pun dtidak boleh dengan menggunakan kekerasan. Rasulullah memeintahkan kita untuk menyayangi anak dan tidak berbuat sewenang-wenang. Orang tua yang menyiksa anaknya hingga membuatnya durhaka akan mendapat laknat Allah, sebahaimana wasiat Nabi Muhammad saw:
لَعَنَ اللهُ وَالِدَيْنِ حَمَلاً وَلَدَهُمَا عَلَى عُقُوقهِمَا.
Allah melaknat orangtua yang membawa anaknya untuk durhaka kepada keduanya”.
Begitu juga Allah memeintahkan untuk senantiasa menjaga keluarga, termasuk anak dan tidak berbuat semena-mena terhadapnya. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…" [at Tahrim : 6].
Dengan demikian maka jelaslah bahwa kekerasan terhadap anak meupakan pebuatan yang keji, apalagi kekerasan seksual.
D.    Hukuman bagi pelau kekerasan seksual terhadap Anak dalam hukum positif Indonesia
Anak merupakan amanat yang harus dilindungi dan disayangi. Kekerasan terhadap anak harus dihukum berat, apalagi kekerasan seksual. Berikut adalah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
1.      Hukuman bagi pelaku penelantaran anak hingga menyebabkannya mengalami pelecehan seksual tertera dalam pasal 78 UU No. Tahun 2002:
“Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
2.      Hukuman bagi orang yang memaksa anak melakuan persetubuhan tertera pada pasal 81 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002:
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
3.      Hukuman bagi pelaku eksploitasi seksual terhadap anak tertera pada pasal 88 UU No.23 Tahun 2002:
“Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Itulah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan adanya hukuman yang berat tersebut, diharapkan kekerasan seksual terhadap anak semakin terminimalisir. Hendanya kita juga menjauhi dan menjaga diri dari melakukan kekerasan seksual terhadap anak karena itu meupakan perbuatan yang keji dan bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar